Jumlah wajib KTP Bantaeng dari tahun ke tahun terus meningkat


BANTAENG, --Jumlah wajib KTP Bantaeng dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada tahun 2008, jumlahnya hanya mencapai 90 ribu lebih. Sementara tahun ini (2011,red) warga yang berusia 17 tahun ke atas sudah mencapai 147 ribu jiwa lebih.
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, H Amri Pakanna SH MH, mengatakan jumlah penduduk Bantaeng pada 2010 sebanyak 207.324 jiwa dan diperkirakan tahun ini jumlahnya mencapai 212.730 jiwa. "Dari jumlah itu yang telah wajib memiliki KTP mencapai 147 ribu jiwa. Sementara yang baru memiliki KTP resmi hanya 23.766 jiwa," katanya.
Namun setelah KTP elektronik atau e-KTP mulai diterapkan tahun ini, lanjut dia, maka setiap penduduk hanya boleh memiliki 1 KTP. Ini lebih memudahkan penduduk. Jika ingin memiliki rumah di luar Bantaeng,
tidak perlu lagi mengurus KTP di tempat tersebut, karena otomatis sudah terdata secara nasional.
Perihal alat e-KTP, dia mengungkapkan, saat ini setiap alat sementara dipasang dan diuji cobakan di masing-masing kecamatan. Dan pihaknya juga sementara menunggu sisa alat dari pihak konsorsium.
Hanya saja, pelaksanaan e-KTP masih terkendala terhadap warga dan mahasiswa yang berada di luar Bantaeng, meskipun jumlahnya tidak terlalu banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar